Melanjutkan
PENCEGAHAN PENULARAN HIV DARI IBU KE ANAK (7): “PRONG 4” DARI PMTCT, pada
pembahasan ini dapat kita simpulkan bahwa Klien utama dari PMTCT mulai dari
prong 1 sampai dengan 4 adalah “wanita”. Tetapi kita samasekali tidak boleh
berhenti disini dengan mengatakan: PMTCT adalah urusan perempuan. Disini kita
berhadapan dengan perempuan dalam usia reproduktif dan terkait dengan
kehamilan. Wanita hamil akan melahirkan anak dan wanita bisa hamil karena ada
peran laki-laki.
Ada
berbagai kemungkinan dalam hal ini. Wanita tersebut HIV negatif sedang suaminya
HIV positif. Atau sebaliknya, yang wanita HIV positif sedang suaminya HIV
negatif. Kemungkinan lain adalah keduanya tidak tahu status HIV mereka, tetapi
mereka termasuk kelompok yang berisiko tertular HIV (dapat dibaca di HIV: Dimana berada dan bagaimana cara penularannya). Bagaimanapun mengetahui status
HIV lebih baik daripada tidak mengetahui.
PERAN SUAMI
Peran
laki-laki (suami) amat besar dalam mencegah HIV AIDS (Dapat dibaca di Mencegah HIV AIDS: Peran Laki-laki sangat besar). Khusus dalam Pencegahan Penularan
(HIV) dari Ibu ke Anak, maka peran laki-laki ada di semua prong (Prong 1 sampai
4).
Oleh
sebab itu intervensi PMTCT (Prevention of Mother to Child Transmission) harus
berlandasan pada prinsip: Bahwa baik ibu maupun bapak, keduanya berperan dalam
transmisi HIV ke bayi.
Masalahnya:
Yang melahirkan adalah ibu, sehingga ibu sering menjadi kambing hitam. Di
tempat dimana masih ada ketidak setaraan gender, hal ini dapat berakibat
terjadinya stigma dan diskriminasi kepada ibu HIV positif (Dapat dibaca di Stigma dan Diskriminasi (1): Tantangan pengendalian HIV/AIDS).
Melibatkan
keduanya: Laki-laki dan perempuan adalah vital untuk suksesnya PMTCT. Apalagi
bila melihat Data kemenkes RI mengenai faktor risiko penularan HIV yang
terbesar adalah melalui hubungan seks heteroseksual (antara laki-laki dan
perempuan), yaitu sebesar 58,7%, (lihat gambar di atas) dapat disimpulkan bahwa laki-laki dan
perempuan harus berperan sejak Prong ke 1 supaya wanita tidak terinfeksi HIV.
Mengenai hal ini dapat dirujuk kembali ke tulisan:
KESIMPULAN
Baik
laki-laki maupun perempuan harus:
1. Berpartisipasi secara sejajar dalam
mengambil keputusan cara mencegah transmisi HIV antara keduanya
2. Berperan secara sejajar dalam
pemilihan metode keluarga berencana bila harus ber KB.
3. Mengikuti Konseling dan testing HIV
secara bersama-sama
4. Bertanggungjawab untuk perilaku
seksual yang aman selama isteri dan menyusui
5. Memperoleh informasi tentang pelayanan
PMTCT selengkapnya
6. Bertanggungjawab dalam pemilihan
makanan bayi yang aman
7. Dukungan dari pasangan amat besar
nilainya dalam “care, support dan treatment” yang terkait dengan HIV dan AIDS.
Upaya
PMTCT secara umum bertujuan MENCEGAH tingkat epidemi HIV AIDS yang saat ini posisi
Indonesia adalah CONCENTRATED pada sub-populasi berisiko tinggi, menjadi GENERALIZED
(dapat dibaca di Tingkatan Epidemi HIV AIDS).
Bila
tingkat epidemi sudah “generalized” maka
jejaring penularan melalui hubungan seksual di kalangan populasi umum sudah
cukup untuk mempertahankan penularan yang “independen” dari sub-populasi
berisiko tinggi. Dalam hal ini Indikator proksi yang digunakan adalah ibu
hamil. Dalam epidemi yang “generalized” ini prevalensi HIV di kalangan ibu
hamil secara konsisten di atas 1%. Oleh sebab itu peran PMTCT amat penting
dimana beban terberat ada pada Prong 1 dan 2 dan peran laki-laki amat besar.
Dilanjutkan ke PENCEGAHAN
PENULARAN HIV DARI IBU KE ANAK (9): TANTANGAN
RUJUKAN BACAAN
Prevention of Mother-to-Child
Transmission of HIV Generic Training Package, WHO/CDC